Syarat Penerbangan Domestik Bareng NAM Air

 

Sesuai Dengan Surat Edaran ( SE ) Satgas Covid-19  Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi & Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemik. Adapun Persyaratan Penerbangan Sebagai Berikut :

1. Bagi penumpang yang berumur 18 Tahun keatas telah mendapatkan Vaksinasi Dosis Ketiga ( Booster )

- Menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga
- Tidak perlu melakukan Test Antigen / PCR

2. Bagi penumpang yang berumur 18 Tahun keatas yang belum mendapatkan Vaksin Dosis Ketiga ( Booster ) tidak dapat melakukan perjalanan Udara.

3. Penumpang berumur ( 6-17 tahun ) telah mendapatkan Vaksin Dosis Kedua

- Menunjukan sertifikat dosis kedua
- Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Rapid Test PCR atau Test Antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Penumpang anak-anak dibawah umur 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, di kecualikan syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil Test Negatif, Test PCR atau Rapid Test Antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

7. Penumpang wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

NAMtizen, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ya, selama melakukan perjalanan bareng NAM Air, agar perjalanan kamu bisa lebih nyaman.

Stay Safe and Healthy ya